GSB atau Garis Sempadan Bangunan, dibuat supaya setiap orang tidak semuanya membangun sebuah bangunan. Selain itu GSB tersebut nantinya juga berguna untuk terciptanya pemukiman yang nyaman, rapi dan aman.
Garis Sempadan Bangunan secara umum adalah garis imajiner yang menentukan jarak terluar bangunan terhadap ruas jalan. Dilarang keras membangun melebihi batas GSB yang sudah ditentukan. Besarnya GSB ini tergantung dari besar jalan yang ada didepannya. Jalan yang lebar tentu saja mempunyai GSB yang lebih besar, hal tersebut dapat ditanyakan di Dinas Tata Kota setempat.
Membangun rumah bagaikan kita akan menyeberang sebuah jalan. Harus melihat ke kiri dan kanan agar selamat saat menyeberang, banyak aspek yang berlu diperhatikan supaya nyaman untuk dihuni. Syarat teknis dan administratif yang sesuai dengan fungsi rumah atau bangunan tersebut. Syarat tersebut tertuang dalam aturan mengenai tata bangunan serta lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.
Setiap pealnggaran terahadap penyalah gunaan Garis Sempadan Bangunan diberikan sangsi berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 mengenai bangunan gedung. Sangsi berupa peringatan pembatasan kegiatan pembangunan, sangsi tertulis, penghentian pelaksanaan pembangunan sementara waktu, pencabutan dari izin membuat bangunan sampai perintah untuk pembongkaran paksa bangunan tersebut.
Dalam penjelasan pasal 13 UU no.28 tahun 2012, Garis Sempadan Bangunan memeliki arti sebuah garis yang membataskan jarak bebas minimum dari sisi terluar sebuah masa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai. Pengertian ini dapat disimpulkan bahwa GSB ialah batas bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun rumah atau gedung.
Arikel lainnya
Jual Perumahan Murah Syariah di Bogor
Kredit Perumahan Syariah di Bogor
Perumahan Bantarsari Residence di Bogor